Menghindari Jerat Hukum”, Notaris Harus Bagaimana? – Dr. Udin Narsudin, Sh, M.Hum. Seseorang menjadi Pejabat Umum apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu. Oleh karena itu ia ikut serta melaksanakan kewibawaan (gezag) dari Pemerintah. Dalam jabatannya tersimpul suatu sifat atau ciri yang khas, yang membedakannya dengan jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat, sekalipun untuk menjalankan jabatan-jabatan lainnya itu juga itu (misalnya advokat) diperlukan pengangkatan atau ijin dari pemerintah. … Continue reading ““Menghindari Jerat Hukum”, Notaris Harus Bagaimana?”