[REPOST]
From notarymagazine.com
I Made Pria Dharsana
Notaris merupakan profesi yang terhormat dan selalu berkaitan dengan moral dan etika ketika menjalankan tugas jabatannya. Saat menjalankan tugas jabatannya, Notaris berpegang teguh dan menjunjung tinggi martabat profesinya sebagai jabatan kepercayaan dan terhormat. Lekatnya etika profesi Notaris disebut sebagai profesi yang mulia. Prinsip penerapan asas kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris, harus dilakukan, namun kelemahan -kelemahan, tersebut mungkin saja terjadi sekalipun sudah dilakukan antisipasi.
Salah satu solusi tepat yang harus dilakukan Notaris adalah mengambil suatu tindakan yang dipersiapkan dan didasari pada aturan hukum yang berlaku. Semua bukti yang diperlihatkan kepada Notaris, keterangan atau pernyataan harus benar adanya dan harus diperhatikan, sehingga para pihak (para penghadap) wajib melakukannya. Pasal 16 Ayat (1) huruf a UUJN, antara lain dalam menjalankan tugas jabatannya Notaris wajib bertindak seksama dan penuh kehati-hatian.
Adapun asas kehati-hatian ini tidak diatur secara eksplisit dalam UUJN, sehingga perlu diatur (ditambahkan) dalam UUJN. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Hukum dan Ham RI, memyebutkan bahwa, dari 17.856 Notaris yang telah diangkat di seluruh Indonesia, banyak diantaranya terkena masalah hukum, baik yang dilaporkan oleh klien nya sendiri maupun ikut serta terlapor dan ada pula yang sudah dijatuhkan sanksi pidana.
Saat ini ada 17.856 notaris yang tersebar di 514 Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia; kompetensi MKNW dan Majelis Pengawas Notaris harus semakin tinggi, tidak hanya sekedar memenuhi ketentuan yang ada, dsn tidak bisa sembarangan orang diusulkan menjadi anggota Majelis, apalagi tidak paham bagaimana kinerja Notaris.
Faktanya di lapangan ditemukan ada kasus notaris mencuat dan sudah direkomendasi kan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) tetapi hasil pemeriksaannya tidak diteruskan atau dijatuhkan sanksi dan ada juga yang belum diperiksa oleh Majelis Pengawas Wilayah, padahal sudah lama dilaporkan oleh masyarakat dengan berbagai kendala dan alasan. Belakangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kemudian membentuk Tim Investigasi Notaris untuk mengawasi notaris yang berada di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka membantu tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN).
Namun, menurut hemat penulis tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris sudah mejadi kewenangannya Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris yang didalamnya ada terdiri tiga unsur yang bertugas mengawasi para notaris, yakni dari kalangan notaris, akademik, dan pemerintah. Selain itu, tugas dan fungsi tim investigasi juga mengakibat kan terjadinya tumpang tindih dengan alur pemeriksaan dari MPD hingga ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) notaris, maupun melalui Majelis Kehormatan Notaris.
Notaris sebagai Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Atas dasar
tersebut maka diperlukan suatu perlindungan Hukum bagi Notaris apabila dalam melaksakan tugas jabatannya diduga
melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1)Undang -undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris
(UUJN-P).
Namun tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai kedudukan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan bentuk perlindungan Hukum yang diberikan MKN kepada Notaris.
Sehingga lembaga ini juga menimbulkan permasalahan hukum yaitu bagaimana perlindungan Hukum terhadap jabatan Notaris yang diduga melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik dan bagaimana Prosedur hukum bagi per- lindungan hukumnya bagi Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan pada masa Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Undang-undang No 2 tahun 2014 (UUJN) mengamanatkan, untuk proses peradilan penyidik, penuntut umum dan hakim harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Noratis (MKN) dan Pengawas Daerah (MPD).
Lantas bagaimana dengan kemunculan Tim Investigasi Notaris? Dan sejauhmana prosedur penegakan hukum Tim Investagasi terhadap Jabatan Notaris? Disatu sisi prosedur atau tata cara pelaksanaan tugas dari MKN tersebut belum diatur secara tegas, maka dalam hal ini dapat dilakukan suatu cara atau langkah yang dapat digunakan dalam menyelesaikan kasus atau perkara yang harus ditangani melalui MKN,
yaitu dengan menggunakan suatu perbandingan kewenangan dengan lembaga MPD, yang pada dasarnya merupakan lembaga yang mempunyai peran atau kewenangan yang sama dengan MKN.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa pada hakekatnya, perlindungan Hukum terhadap Jabatan Notaris Melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dapat dilakukan secara Represif karena terkait dengan penerapan pasal 66 ayat ( 1 ) UUJN-P, yaitu dalam memberikan persetujuan atau penolak permintaan penyidik yang hendak memanggil Notaris dalam Proses Peradilan.keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) pada dasarnya menggantikan peran dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai Lembaga Perlindungan Hukum terhadap Notaris bertujuan untuk menghindari tindakan yang sewenang -wenang dari lembaga lain.
Untuk itu, di dalam menjalankan tugas jabatannya sehari-hari notaris harus tiap kali memutuskan mengenai baik bentuk akta maupun dasar hukum, isi akta serta mengapa hal tu demikian. Keputusan harus dilakukan dengan mendasari setiap pada UUJN
Kesimpulannya, Kemenkum HAM harus mengambil tindakan seperti penguatan MPN dan MKN dengan rapat koordinasi dan evaluasi secara berkala, sehingga pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris tidak menjadi tumpang tindih dengan Tim investigasi.
Secara garis besar penulis berpandang- an, fungsi pengawasan dmaksudkan untuk mencegah timbulnya per -masalahan hukum, sifatnya adalah preventif, namun menjadi suatu pertanyaan baru, yakni bagaimana mungkin ada aduan dari masyarakat jika tidak terjadi suatu permasalahan hukum.
Adanya permasalahan hukum itu menandakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris tidak atau belum dijalankan secara Optimal. Dan pemerintah diminta seharusnya tidak selalu menunggu aduan datang disampaikan dan masalah hukum, sementara sudah terlanjur menjadi besar dan rumit. Karena, tugas pengawasan dan pembinaan yang tidak hanya berdasarkan dari aduan melainkan juga berdasarkan temuan atau hasil investigasi diharapkan akan memberikan proses edukasi lebih menyeluruh kepada masyarakat, sehingga masyarakat pun lebih paham mengenai batasan-batasan pertanggungjawaban yang bisa dituntut dari seorang Notaris dan tidak dengan mudah mengadukan Notaris dengan berbagai alasan yang sebenarnya tidak menjadi kesalahan Notaris atau bahkan sama sekali tidak ada hubungannya dengan apa yang Notaris lakukan, yang bisa berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris.