”Selamat Datang di Program Magister Kenotariatan, Universitas Pasundan.”
Dalam banyak aspek kehidupan, khususnya dalam lalu lintas bisnis kebutuhan kemampuan profesional sangat diperlukan, tidak terkecuali dalam lapangan yang membutuhkan kemampuan membuat akta. Profesi itu dijalankan oleh seseorang yang memiliki pendidikan kenotariatan. Keberhasilan dalam pendidikan notariat secara langsung maupun tidak langsung akan mendorong pembangunan Indonesia. Profesi Notariat dapat memberikan kontribusi bagi tujuan hukum untuk menciptakan lahan kepastian hukum.
”VISI Magister Notariat”
Visi Program Studi Magister Kenotariatan adalah:
Menjadi Program Studi Ilmu Kenotariatan unggulan dengan lulusan yang menjunjung tinggi etika profesi dan cyber notary, berdasarkan nilai-nilai Kesundaan dan Keislaman pada tahun 2031.
”MISI Magister Notariat”
- Pendidikan Adaptif Teknologi: Mengembangkan pendidikan dan pembelajaran yang berkontribusi pada level nasional dan internasional serta adaptif terhadap kemajuan teknologi informasi, dengan berpegang teguh pada etika profesi.
- Penelitian & Pengabdian: Menumbuhkembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkontribusi di tingkat nasional dan internasional melalui kerja sama institusi dan organisasi.
- Solusi Ilmiah Kenotariatan: Memberikan solusi ilmiah untuk memecahkan permasalahan kenotariatan yang berkembang di masyarakat secara kritis dan aplikatif.
- Nilai Kesundaan & Keislaman: Menjaga, memelihara, dan mengembangkan nilai Kesundaan dan Keislaman sebagai dasar pembentukan karakter, sikap, dan perilaku sosial.
Program Studi Profesi Notariat Pascasarjana Universitas Pasundan bertujuan:
Dua arah pengembangan yang saling menguatkan: kecakapan praktik pembuatan akta dan kedalaman keilmuan hukum.
- SDM Andal di Bidang Kenotariatan: Menyelenggarakan pendidikan pascasarjana bidang kenotariatan yang didesain khusus untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang andal, dengan kualifikasi penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan pembuatan berbagai macam akta.
- Penemuan & Pembentukan Hukum: Menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu kenotariatan dan kemampuan yuridis hingga tataran penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas jabatannya.
