Menghindari Jerat Hukum”, Notaris Harus Bagaimana? – Dr. Udin Narsudin, Sh, M.Hum.
Seseorang menjadi Pejabat Umum apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu. Oleh karena itu ia ikut serta melaksanakan kewibawaan (gezag) dari Pemerintah.
Dalam jabatannya tersimpul suatu sifat atau ciri yang khas, yang membedakannya dengan jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat, sekalipun untuk menjalankan jabatan-jabatan lainnya itu juga itu (misalnya advokat) diperlukan pengangkatan atau ijin dari pemerintah.
Apabila diperlukan pengangkatan untuk jabatan-jabatan yang lain itu, misalnya advokat, maka sifat pengangkatannya tersebut sesungguhnya ijin, pemberian wewenang yang merupakan lisensi untuk menjalankan suatu jabatan.
Selengkapnya, pada dokumen di bawah ini.
[media-downloader media_id=”1331″]